Tunggu Sebentar...

Hukuman Pelaku Pezina Dalam Islam

Agar Website Kelas Islam Rutin Update Artikel Terkait Dunia Islami atau hal lainnya, Mohon Bantu Donasinya Akhy wa Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy wa Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy wa Ukhti :)
Agar Website Kelas Islam Rutin Update Artikel Terkait Dunia Islami atau hal lainnya, Mohon Bantu Donasinya Akhy wa Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy wa Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy wa Ukhti :)

Baca Juga

Agar Website Kelas Islam Rutin Update Artikel Terkait Dunia Islami atau hal lainnya, Mohon Bantu Donasinya Akhy wa Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy wa Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy wa Ukhti :)
hukuman pezina
Hukuman Pezina (Didera, Cambuk, Lempari Batu)

Kelas Islam, Hukuman Pelaku Pezina Dalam Islam, Macam-Macam Pelaku Pezina Dalam Islam, Pezina Muhshon/Muhshan, Pezina Ghairu Muhshon/Muhshan, Q.S An-Nur ayat 2

Assalamu'alaikum Warrohmatullah Wabarokatuh.

Jika Allah Subhanahu Wa Ta'aa melarang segala hal, tentunya maka akan ada hukuman bagi siapa saja yang melanggar atas suatu hal yang telah dilanggarNya, tanpa terkecuali. Terdapat pula hukuman yang diperuntukkan bagi orang-orang yang melakukan perbuatan zina salah contohnya, yang mana sudah jelas Allah Subhanahu Wa Ta'aa melarang dari perbuatan zina untuk hambaNya (umat islam).
Baca: Larangan Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
Bahkan zina dibedakan terbagi menjadi dua macam, yakni Pezina Muhshon/Muhshan dan Pezina Ghairu Muhshon/Muhshan, karena dalam Agama Islam pelaku perzinaan terbagi menjadi dua.

Pezina Muhshon/Muhshan adalah pezina yang telah memiliki pasangan yang syah (telah menikah) hukumannya yaitu dengan dicambuk dengan jumlah sebanyak 100 kali cambukan, lalu dirajam (dikubur secara hidup-hidup sampai leher) serta setiap orang (terutama umat islam) berhak untuk melemparinya.

Sedangkan Pezina Ghairu Muhshon/Muhshan adalah pezina yang belum memilki pasangan yang syah (belum menikah), hukumannya yakni dengan dikenakan deraan (cambuk) sebanyak 100 kali cambukan, lalu diasingkan dari wilayahnya selama setahun.

Seperti yang mana telah termaktub dalam ayat suci Al-Qur'an bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta'aa berfirman dalam Qur'an Surah An-Nur ayat 2 sebagai berikut.

Allah Subhanahu Wa Ta'aa berfirman:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۚ  وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَaz-zaaniyatu waz-zaanii fajliduu kulla waahidim min-humaa mi`ata jaldatiw wa laa ta`khuzkum bihimaa ro`fatun fii diinillaahi ing kuntum tu`minuuna billaahi wal-yaumil-aakhir, walyasy-had 'azaabahumaa thooo`ifatum minal-mu`miniin
"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur 24: Ayat 2)

Dalam kandungan dari Qur'an Surah An-Nur ayat 2 tersebut bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta'aa menegaskan, perempuan yang berzina dengan laki-laki yang berzina atau sebaliknya, hendaknya kamu mendera dari tiap-tiap satu dari keduanya itu dengan seratus (100) kali deraan/cambukan. Dan janganlah kamu dipengaruhi perasaan kasian kepada keduanya (pelaku zina) didalam menjalankan ketentuan/syariat dalam agama Allah/Islam, jika kamu memang sebenarnya orang yang beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta'aa dan hari akhir/kiamat. Dan hendaklah hukuman atas kedua tersebut (pelaku zina) itu disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Maka dari itu Kelas Islam mengajak, mari sama-sama kita menjauhi perbuatan zina, yang mana perbuatan zina itu telah jelas bahwasanya Allah Subhanahu Wa Ta'aa melarang keras untuk mendekati zina, karena perbuatan zina adalah suatu jalan yang buruk. Bahkan bukan hanya itu, bila di dunia kita mendapatkan hukuman bagi pelaku zina seperti dicambuk, didera, diasingkan, apalagi jika kita kelak di akhirat, tentunya hal ini lebih dahsyat lagi jika kelak mendapatkan hukuman di akhirat kelak sesungguhnya.

Wallahu Alam Bishowab.

Wassalamu'alaikum Warohmatullah Wabarokatuh.

Jika Ingin Mengemukakan Pendapat, Berkomentarlah Dengan Baik dan Sopan. Salam Ukhuwah Akhy wa Ukhti :)
EmoticonEmoticon