Tunggu Sebentar...

5 Fatwa Yang Diharamkan dan Dirilis MUI dalam Interaksi di Media Sosial

Agar Website Kelas Islam Rutin Update Artikel Terkait Dunia Islami atau hal lainnya, Mohon Bantu Donasinya Akhy wa Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy wa Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy wa Ukhti :)
Agar Website Kelas Islam Rutin Update Artikel Terkait Dunia Islami atau hal lainnya, Mohon Bantu Donasinya Akhy wa Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy wa Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy wa Ukhti :)

Baca Juga

Agar Website Kelas Islam Rutin Update Artikel Terkait Dunia Islami atau hal lainnya, Mohon Bantu Donasinya Akhy wa Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy wa Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy wa Ukhti :)
Kelas Islam - 5 Fatwa Yang Diharamkan dan Dirilis MUI dalam Interaksi di Media Sosial, Senin (15-06) kemarin pihak MUI merilis fatwa yang diharamkan dalam interaksi di media sosial, disampaikan oleh Asrorus, Sekretaris MUI.

Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan beberapa fatwa terkait tentang hukum serta pedoman yang mana membahas mengenai muamalah di sebuah media sosial, Senin (5-6-2017). Fatwa ini dibuat lantaran selama ini banyak dampak terjadi di media sosial baik dari segi positif atau negatif bagi para penggunanya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am, bahwasanya ia berpendapat terkait media sosial itu memiliki dua sisi. Yang Pertama yakni positif, hal ini dipergunakan dalam kepentingan kehidupan bersosialisasi dan sebagai silaturahmi. Dan yang Kedua yakni sisi negatif, hal ini mengulas suatu pelanggaran hukum serta membuat keresahan di masyarakat sosial.

"Dilatarbelakangi melalui media digital (sosial) yang mana memiliki nilai manfaat dalam hal kepentingan silaturahmi, kehidupan sosial, sertq pendidikan. Akan tetapi di sisi lain pun terdapat hal yang memicu sebuah keresahan sosial, pelanggaran hukum, serta hal disharmoni antar sesama dalam hal kestabilan nasional," tutur Ashrorun, ketika membacakan Fatwa Hukum Muamalah di Medsos, kantor Kemkon dan Informatika, Jakarta Pusat, hari Senin (5-6).

Memang Fatwa ini adalah dasar pemikiran dari pihak baik dari para ulama (MUI), pemerintah setempat, dan juga masyarakat luas. "Pihak MUI bertujuan untuk memberikan suatu landasan yang bermanfaat di medsos agar menjadi baik melalui fatwa kali ini," ujar Ashrorun.
Agar Web Kelas Islam Rutin Update Artikel, Mohon Bantu Donasinya Akhy dan Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy dan Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy dan Ukhti :)

Telah dijelaskan bahwasanya yang terdapat pada isi muamalah tersebut ialah suatu interaksinya antar individu yang terkait dengan HabluMinannas (Hubungan Antar Manusia/Individu). Yang mana meliputi produksi, distribusi, konsumsi, penggunaan informasi dan komunikasi.

Terdapat 5 Fatwa terkait media sosial yang diharamkan juga dijelaskan dalam bersosialisasi di media sosial No. 24 Tahun 2017, diantaranya:
Agar Web Kelas Islam Rutin Update Artikel, Mohon Bantu Donasinya Akhy dan Ukhti, Caranya pun Mudah. Akhy dan Ukhti hanya cukup Meng-Klik Iklan Dibawah ini ataupun Iklan yang Berada Dimana Saja. Salam Ukhuwah dan Saling Peduli Sesama yaa Akhy dan Ukhti :)

1. Melakukan fitnah, ghibah, namimah, serta penyebaran suatu permusuhan
2. Melakukan ujaran, bullying, kebencian serta permusuhan dalam dasar agama, suku, ras, bahkan antar golongan
3. Menyebarkan berita mengada (hoax) yang mana informasi juga itu bohong walaupun dengan tujuan baik sekalipun, contoh seperti orang hidup dianggap mati atau sebaliknya
4. Membagikan materi berbau pornografi, kemaksiatan, serta segala hal yang menyimpang secara hukum syar'i
5. Menyebarkan suatu konten yang benar tetapi tidak tepat pada tempat atau waktunya.

Dalam kesempatan ini, pihak MUI memberikan secara terbuka terhadap fatwa kepada KemKom dan Informasi (Kominfo). Rudiantara sebagai menkominfo, ia. mengapresiasikan pemberian fatwa tersebut yakni sebagai rekomendasi terkait pemerintah dalam menjaga dan juga meminimalisir kan penyebaran terkait konten-konten yang negatif di media sosial.

"Berdasarkan rekomendasi dengan pihak MUI ini bukan akhirk kali tetapi awal kerja sama terhadap MUI. Mensosialisasikan dari fatwa ini, sebagai rujukan dari MUI dalam rangka mengelola juga memanajemen apa saja konten-konten (berbau) negatif di sosial media," tutur Rudiantara.

Jika Ingin Mengemukakan Pendapat, Berkomentarlah Dengan Baik dan Sopan. Salam Ukhuwah Akhy wa Ukhti :)
EmoticonEmoticon